4 Keselamatan serta Kesehataan Kerja itu ditujukan untuk siapa? Berdasar pada Undang-undang Agunan Keselamatan serta Kesehatan Kerja itu ditujukan bagi semua pekerja yang bekerja di semua tempat kerja, baik di darat, di tanah, di permukaan air, di di air ataupun di udara, yang berada di lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Kayuadalah sumber daya alam yang melimpah dari Negara kita tercinta, karena dari itu kita jangan hanya menjualnya mentah2 kepada asing, harus kita kelola dan diolah lagi untuk menjadi produk yang bernilai tinggi di pasar dunia. Tujuan dari thread ini adalah mengembangkan seluas-luasnya dunia perkayuan di Indonesia. Semua boleh gabung disini
BagiAnda para pekerja prakarya, berikut ini adalah beberapa langkah keselamatan kerja prakarya yang dapat diikuti: Menggunakan alat pelindung diri. Apapun jenis pekerjaannya, alat pelindung diri atau alat safety adalah hal utama yang harus diperhatikan. Sebagaimana namanya, perlengkapan ini memiliki fungsi sebagai pelindung tubuh dari berbagai
Vay Tiį»n Nhanh. Hallo Muhammad, kakak bantu jawab ya Sebelumnya mohon pastikan bahwa kamu menulis soal dengan tepat dan lengkap ya Berikut jawaban jika keselamatan kerja yang perlu diperhatiakan dalam produksi kerajinan dari bahan limbah organik. Jawaban yang tepat adalah sebagai berikut ya. 1. Menggunakan alat kerja yang benar bisa berupa sapu tangan maupun pelindung diri. Hal ini perlu dilakukan dan digunakan karena dalam limbah organik memiliki berbagai kotoran hingga bisa saja menyebabkan penyakit kepada para pengolahnya, maka dari hal ini pentingnya penjagaan yang ketat sehingga meminimalisir hingga mencegah terjadinya berbagai kerusakan fisik dari dampak-dampak limbah organik. 2. Disesuaikan berdasarkan karakteristik limbah yang akan dibuat. Hal ini penting untuk diperhatikan dikarenakan dalam berbagai jenis limbah memiliki berbagia pengolahan dan dampak yang berbeda-beda, seperti halnya limbah parbik yang cair memungkinkan besar pengolahan yang berbeda serta dampak yang akan buruk. 3. Pengelolaan sebaik mungkin agar meminimalisir bahan-bahan yang tidak terpakai selanjutnya. Pengelolaan bahan limbah-limbah harus dijaga dengan baik agar meminimalisir hingga mencegah terjadinya bahan-bahan sisa yang mana bisa mengakibatkan kecelakaan bagi para pengelolanya, maka dari hal ini pentingnya pengelolaan limbah organik dengan baik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jawaban yang tepat adalah menggunakan alat kerja yang benar, disesuaikan dengan karakteristik limbah, dan dikelola dengan sebaik mungkin. Semoga bisa dipahami ya.
Keselamatan kerja merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian dalam kegiatan operasional suatu pekerjaan misalnya di perusahaan. Hal tersebut sangat penting karena untuk menumbuhkan lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan melindungi pekerja bahkan dengan keluarganya, pengusaha, pelanggan, dan lain-lain yang mungkin terpengaruh oleh lingkungan tempat kerja. Mengingat pentingnya hal tersebut maka sudah menjadi keharusan perusahaan memiliki kewajiban hukum bersama untuk menjaga keselamatan karyawannya secara layak. Tujuan pentingnya keselamatan kerja salah satunya yaitu melindungi keselamatan para pekerja dalam hal ini sebagai makhluk hidup ketika melakukan pekerjaannya guna menjamin kesejahteraan hidup dan peningkatkan produktifitas nasional, yang tentunya itu bisa dicapai dengan penggunaan beberapa contoh alat pelindung diri, misalnya hel, sarung tangan, masker. Keselamatan dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga hal tersebut menjadikan manusia bisa merasakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerugian atau kerusakan terutama untuk pekerja konstruksi. Agar kondisi tersebut dapat dicapai di tempat kerja maka diperlukanlah adanya keselamatan kerja. Keselamatan di tempat kerja akan meminimalisir teradinya kecelakaan kerja sehingga akan mengurangi biaya untuk kompensasi pekerja, mengurangi waktu henti bagi karyawan, dan mengurangi waktu pelatihan ulang untuk pekerja ketika diperlukan untuk menggantikan pekerja yang terluka. Menghindari kerusakan pada peralatan juga akan menghasilkan biaya perbaikan yang lebih sedikit. Kinerja para pekerja tau karyawan akan dapat ditingkatkan ketika pekerja tahu bagaimana mencegah cedera dan memiliki keyakinan dalam peran aktif manajemen dalam melindungi keselamatan mereka. Pengertian Keselamatan Kerja Ditinjau dari segi filosofisnya, keselamatan kerja ialah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan keselamatan kerja merupakan suatu pengetahuan beserta penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja Purnama, 2010. Keselamatan kerja merupakan faktor penting yangmeendukung kelancaran suatu proyek. Adanya situasi yang aman dan selamat, maka pekerja akan bekerja dengan maksimal dan semangat. Pengertian Keselamatan Kerja Menurut Para Ahli Adapun definisi keselamatan kerja menurut para ahli, antara lain Simanjuntak 1994 Keselamatan kerja dapat didefinisikan sebagai kondisi keselamatan yang terbebas dari terjadinya resiko kecelakaan maupun kerusakan di tempat kita bekerja, hal tersebut berkkaitan dengan kondisi bangunan, peralatan keselamatan, kondisi mesin, serta kondisi pekerja Mathis dan Jackson Keselamatan kerja ialah perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang agar terhindar dari cidera yang berkaitann dengan pekerjaan. Kesehatan merujuk pada kondisi umum baik fisik, mental maupun stabilitas emosi secara umum. Sumaāmur 1981 2 Keselamatan kerja ialah serangkaian usaha guna menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para pekerja yang sedang bekerja di perusahaan terkait. Mangkunegara 2002 Keselamatan kerja dikatakan sebagai ilmu beserta penerapannya yang berhubungan dengan mesin, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, pesawat, landasan tempat kerja serta lingkungan kerja. Keselamatan kerja juga mencakup cara-cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja juga melindungi aset perusahaan supaya terhindar dari hal yang mampu menyebabkan terjadinya kecelakaan dan kerugian lainnya. Cakupan dalam keselamatan kerja termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi. Slamet 2012 Keselamatan kerja ialah keadaan agar terhindar dari adanya bahaya selama melakukan pekerjaan. Atau keselamatan kerja adalah salah satu faktor yang perlu dilakukan selama bekerja, hal tersebut dilakukan karena untuk menghindari terjadinya kecelakaan di dunia ini. Keselamatan kerja tersebut sangat bergantung pada bentuk, jenis, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilakukan. Tujuan Keselamatan Kerja Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah Melindungi keselamatan para pekerja ketika melakukan pekerjaannya guna menjamin kesejahteraan hidup dan peningkatkan produktifitas nasional. Menjamin keselamatan orang lain yang sedang berada ditempat kerja. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Macam Keselamatan Kerja Berikut ini macam-macam keselamatan kerja, antara lain Keselamatan kerja dalam hal kebijakan keselamatan tempat kerja Setiap bisnis harus memiliki kebijakan keselamatan yang dibuat oleh manajer atau dalam upaya bersama antara manajer dan staf. Setiap karyawan memiliki peran dalam menjalankan kebijakan keselamatan sesuai SOP Standard Operating Procedure. Buku pedoman keselamatan harus dibuat untuk mengidentifikasi masalah keselamatan dan menjelaskan konsekuensi dari tidak mengikuti prosedur keselamatan yang sesuai. Keselamatan kerja dalam hal pelatihan keselamatan Pelatihan diperlukan agar karyawan mengetahui pentingnya keselamatan dan bagaimana mempraktikkan keselamatan di tempat kerja. Pelatihan tersebut tergantung pada jenis peralatan yang digunakan. Misalnya, setiap tempat kerja yang mengoperasikan forklift harus memberikan pelatihan bagi karyawan untuk pengoperasian yang aman. Pelatihan dapat dilakukan dari para ahli luar yang disewa untuk mengajar dalam pelatihan atau karyawan yang dilatih khusus untuk melakukan instruksi keselamatan. Keselamatan kerja dalam hal peralatan keselamatan kerja Alat Pelindung Diri APD yang tepat harus tersedia di tempat, sehingga harus digunakan bagi siapa saja yang bersentuhan dengan bahaya keselamatan kerja yang potensial. Bahkan pekerja kantor yang mengirim pesan ke area kerja di dekat potensi bahaya keselamatan harus mengenakan APD yang sesuai. Hal ini termasuk topi keras, kacamata pelindung, penyumbat telinga, sepatu, sarung tangan dan pakaian. Bahkan pekerja kantor yang mengirim pesan ke area kerja di dekat potensi bahaya keselamatan harus mengenakan APD yang sesuai. Unsur Keselamatan Kerja Unsur-unsur yang menunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut Adanya unsur keamanan dan kesehatan kerja Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja Teliti dalam bekerja Melakukan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. Contoh Keselamatan Kerja Contoh Alat Pelindung Diri APD atau peralatan dasar yang dimaksud sebagai pelindung diri yang harus disediakan disebuah kapal untuk menjamin keselamatan pekerja adalah sebagai berikut Menggunakan pelindung Pakaian pelindung merupakan coberall yang berguna untuk melindungi tubuh anggota awak dari adanya bahan-bahan berbahaya. Bahan-bahan berbahaya tersebut seperti misalnya minyak panas, air, percikan pengelasan dll, atau dalam hal ini dikenal dengan Dangriā atau Boiler Suitā Helm Helm merupakan bagian penting untuk melindungi bagian tepenting tubuh manusia yaitu kepala. Mengingat hal tersebut maka diperlukan adanya perlindungan terbaik yang sediakan oleh helm plastik keras di atas kapal. Selain itu tali dagu juga penting untuk di sediakan bersama dengan helm, hal tersebut bertujuan menjaga helm di tempat ketika perjalanan atau jatuh. Sepatu yang aman Manfaat sepatu yang aman digunakan untuk menghindari dan memastikan tidak ada luka yang terjadi di kaki para pekerja atau crew di atas kapal. Sarung tangan Sarung tangan merupakan salah satu hal pentung yang wajib disediakan di kapal. Sarung tangan tersebut digunakan dalam kegiatan operasi dimana hal tersebut menjadi suatu keharusan untuk perlindungan tangan para pekerjanya. Beberapa sarung tangan yang diberikan merupakan sarung tangan tahan panas yang digunakan untuk bekerja di permukaan yang panas, sarung tangan kapas yang digunakan untuk operasi pekerjaan yang normal, serta sarung tangan las, sarung tangan kimia, dan lain-lain. Googles Googles digunakan untuk melindungi mata, mengingat mata merupakan salah satu bagian yang paling penting dan sensitif bagi tubuh manusia, selain itu dalam kegiatan oprasi sehari-hari sangat memiliki kemungkinan besar untuk cedera mata. Sehingga kaca pelindung atau kacamata digunakan untuk perlindungan mata, sedangkan kacamata las digunakan untuk operasi pengelasan yang melindungi mata dari percikan intensitas tinggi. Plug Di ruang mesin kapal menghasilkan suara 110 ā 120 db. Frekuensi suara terssebut sangat tinggi untuk untuk didengarkan telinga sebagai indera manusia, bahkan dalam beberapa menit saja suara tersebut mampu menyebabkan sakit kepala, iritasi serta gangguan pendengaran. Sehingga dalam hal ini pada kapal dibutuhkan sebuah penutup telinga atau stiker telinga guna mengimbangi suara yang di dengar oleh manusia agar tetap aman. Safety Harness Kegiatan operasi kapal rutin mencakup perbaikan serta pengecetan permukaan yang tinggi, sehingga memerlukan anggota crew untuk dapat menjangkau daerah-daerah yang sukar untuk di akses. Operator menggunkan Safety harness di suatu ujung dan kemudian di ikat pada titik kuat pada ujung talinya. Masker Masker digunakan untuk melindungi wajah manusia atau sebagai perisai dari adanya partikel berbahaya. Hal tersebut sangat penting sebab karbon yang melibatkan partikel dan menor sangat berbahaya bagi tubuh manusia jika terhirup secara langsung. Chemikcl Suit Chemical suit digunakan untuk menghindari dari adanya bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Hal tersebut sangat penting karena bahan kimia di atas kapal sangat sering digunakan selain itu beberapa bahan kimia sangat berbahaya ketika berkontak langsung dengan arti kulit manusia. Welding Perisai las Welding merupakan kegiatan yang umum di atas kapal, hal tersebut berguna sebagai perbaikan struktural dan lain-lain. Juru las dilengkapi dengan perisai las atau topeng yang mampu melindungi mata dari kontak langsung dengan sinar ultraviolet dari percikan las. Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan. Itulah tadi kesimpulan bahasan yang bisa kami tuliskan kepada pembaca terkait dengan materi pengertian keselamatan kerja menurut para ahli, tujuan, macam, dan contohnya dalam berbagai bidang. Semoga bisa memberikan pengetahuan, trimakasih.
Keselamatan dan kesehatan kerja K3 merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. Mengapa penting? Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat 1 huruf a juga menyatakan hal serupa. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2018 telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah kasus. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 40 persen dibanding tahun sebelumnya. Kecelakaan kerja tidak hanya mengakibatkan cedera atau hilangnya nyawa pekerja, namun juga bisa mengakibatkan kerusakan alat. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap hal yang lebih besar, yaitu kualitas, produksi, dan kelangsungan juga artikel Basic Safety TrainingTim Keselamatan dan Kesehatan KerjaKecelakaan kerja dan PAK ini merupakan masalah sejak awal dunia industri dan masalah besar bagi kelangsungan usaha. Maka, perlindungan K3 diberikan sebagai upaya untuk mencegah atau mengurangi risiko terjadinya kecelakaan dan PAK serta meningkatkan produktivitas. Setidaknya ada tiga alasan mengapa K3 penting dijadikan sebagai kebutuhan dan perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun, yakni pertama, perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar bagi setiap pekerja. SOP Standard Operating Procedure atau prosedur lainnya juga penting sebagai acuan pelaksanaan K3. Oleh karena itu, apa yang perlu diketahui oleh pengurus dan pekerja ? Tentang 5 Dasar point adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK. Lantas, apa saja yang sebaiknya pengusaha/pengurus dan pekerja ketahui tentang K3 ?1. Apakah semua perusahaan wajib menerapkan K3?Berdasarkan UU Tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber hal ini, pengusaha wajib melakukan upaya K3 bagi pekerjanya guna mencegah kecelakaan kerja dan PAK, serta mewujudkan produktivitas yang tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan pekerja harus memberlakukan ruang lingkup penerapan K3 mencakup tempat di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya pekerja yang bekerja di sana, dan adanya bahaya di tempat kerja itu. Tidak hanya berlaku bagi pekerja yang sehari-harinya bekerja dalam suatu tempat kerja. Tetapi juga, pekerja yang pada waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan-ruangan untuk mengontrol, menyetel, dan menjalankan instalasi-instalasi, di mana setelah mereka keluar dan selanjutnya bekerja di area lain. Catatan Pembahasan mengenai Ruang Lingkup K3 tercantum dalam Bab II Pasal 2 2. Apa tujuan penerapan K3?Berdasarkan UU Tahun 1970, tujuan dari diterapkannya K3, antara lainMelindungi dan menjamin keselamatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerjaMenjamin setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisienMencegah dan mengurangi kecelakaan kerjaMencegah dan mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja seperti, suhu, kelembaban, udara, penerangan, suara, getaran, dll.Mencegah dan mengendalikan timbulnya PAK, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularanMenjamin keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanyaMenyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah Pembahasan mengenai tujuan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja tercantum dalam Pasal 3. 3. Apakah semua perusahaan wajib menerapkan K3?Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan UU Tahun 1970 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 14, terkait K3, pengurus perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikutPasal 8Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari pekerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja yang pekerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan 9Menunjukkan dan menjelaskan pada setiap pekerja baru tentangKondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul di tempat kerjaSemua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan di tempat kerjaAlat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutanCara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pembinaan bagi semua pekerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan K3, juga dalam pemberian pertolongan pertama pada dan menaati semua syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang 11Melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Pasal 14Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai UU Tahun 1970 dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada pekerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan kerja diatur juga dalam UU Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 164. Dalam hal kesehatan kerja, pengurus memiliki kewajibanMenaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi pada Pasal 166, pengusaha memiliki kewajibanMenjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai peraturan Semua hal yang berhubungan dengan kewajiban pengurus dalam pelaksanaan K3 tercantum dalam UU Tahun 1970 Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 14, serta UU Tahun 2009 Pasal 164, Pasal 165, dan Pasal 166. 4. Apa saja kewajiban dan hak tenaga kerja dalam K3?Sesuai peraturan perundangan UU Tahun 1970 Pasal 12, kewajiban dan/atau hak pekerja dalam K3, antara lainMemberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerjaMemakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkanMemenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkanMeminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkanMenyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat Apakah semua perusahaan wajib menerapkan K3?Sanksi yang diatur UU Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp Pada UU Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. UU Ketenagakerjaan hanya memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi administratif itu berupa teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin. Sudah 49 tahun, UU No. 1 Tahun 1970 diberlakukan, adapun salah satu kelemahan UU tersebut adalah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal yang paling jelas adalah ringannya sanksi bagi perusahaan atau pihak yang melakukan pelanggaran K3. Di era revolusi industri jelas sudah tertinggal. Sanksi pada UU Keselamatan Kerja tersebut tergolong ringan dan tidak sesuai untuk keadaan saat ini. Dengan sanksi ringan itu, tak heran bila banyak perusahaan yang mengabaikan penerapan K3 dalam menjalankan usahanya. UU ini beserta peraturan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kondisi saat ini, terutama mengenai sanksi, karena itu harus segera direvisi. -Salam Safety-
apa yang kamu ketahui tentang keselamatan kerja dalam produksi kerajinan